Selasa, 29 Juni 2010

57


BAB IX
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


Masyarakat modern adalah masyarakat pasar atau
masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai masyarakat
konsumen. Alasan tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain
bentuk tanpa kecuali adalah konsumen dari salah satu barang yang
diperoleh melalui kegiatan bisnis. Bisnis sudah merasuki seluruh
masyarakat manusia di dunia dan semua sendi kehidupan manusia.
Karena itu, tidak satu orang pun luput dari bisnis. Semua manusia
adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis atau produsen sendiri.
Karena itu, tidak berlebihan kalau dikatakan kalau bisnis adalah
bagian integral dari masyarakat modern, dan mempengaruhi
manusia baik secara positif maupun secara negatif. Bisnis ikut
menentukan baik buruknya dan maju tidaknya kebudayaan
manusia pada abad modern ini.
Berdasarkan kenyataan yang tak terbantahkan bahwa bisnis
merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif
etis, bisnis diharapkan bahkan dituntut untuk menawarkan sesuatu
yang berguna bagi manusia dan tidak sekedar menawarkan
sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Termasuk didalamnya, para pelaku bisnis dilarang untuk
menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
Hanya saja, para pelaku bisnis punya anggapan bahwa mereka
sesungguhnya hanya memenuhi kebutuhan hidup manusia.mereka
hanya memenuhi permintaan manusia. Jadi, mereka tidak
bertanggung jawab atas sebuah barang atau jasa yang merugikan
atau berpotensi merugikan konsumen. Dalam hal ini, bisnis lalu
dianggap sebagai suatu aktivitas netral yang hanya melayani
kebutuhan dan permintaan manusia. Bisnis sama sekali tidak
mendikte manusia. Contoh, dalam kasus bisnis rokok, perusahaan
rokok hanya memenuhi kebutuhan dan permintaan konsumen akan
rokok. Bahwa rokok itu merugikan kesehatan manusia, perusahan
rokok tidak bertanggung jawab, karena manusia itu sendiri yang
membutuhkannya sementara produsen hanya memenuhi apa yang
dibutuhkan.
Sikap netral tersebut memang merupakan salah satu prinsip
yang harus dipegang oleh pelaku-pelaku bisnis. Mereka hanya
boleh menawarkan barang yang dibutuhkan manusia dan tidak
boleh mendikte apalagi memaksa konsumen untuk membeli dan
mengkonsumsi produk tersebut. Namun, apakah betul bahwa
dalam menawarkan suatu barang dan jasa, perusahaan bersikap
netral? Apakah apakah betul bahwa produsen tidak mendikte
konsumen ?
Dalam kenyataan tidak demikian.

ETIKA BISNIS – STIE BUDDHI
2010


58

Kenyataan menunjukan bahwa dalam banyak hal produsen
itulah yang menciptakan kebutuhan pada konsumen dan bukan
sekedar melayani kebutuhan yang sudah ada. Contohnya, dalam
katagori yang baik, computer, peralatan elektronik, transportasi,
dan semacamnya. Dalam artinya tertentu produsen
menciptakannya sambil mengangkat perangkat-perangkat lama.
Dalam arti tertentu produsen , tidak bisa dibantah. Namun
kebutuhan itu didorong, diperkuat, bahkan dalam kasus tertentu
diciptakan (computer untuk games) oleh produsen. Dalam contoh
yang negatif, pil ecstasy merupakan kebutuhan, kalau mau disebut
kebutuhan yang diciptakan oleh produsen oleh pelaku bisnis. Buah
kaleng impor bukan kebutuhan konsumen Indonesia. Ini hanya
kebutuhan masyarakat barat yang dalam musim tertentu sulit
mendapat buah apalagi buah dari daerah tropis bagi masyarakat
Indonesia ini kebutuhan karena buah segar tersedia dimana-mana.
Maka, kenyataan bahwa orang diIndonesi mengkonsumsi buah
kaleng impor yang akhirnya merusak neraca perdagangan kita,
adalah tanggung jawab orang bisnis. Dalam contoh tersebut orang
bisnis tidak sekedar memenuhi kebutuhan manusia, melainkan
menciptakan yang lain yang sesungguhnya tidak perlu akan
barang-barang itu. Hal yang sama berlaku sampai tingkat tertentu
dalam kasus tertentu lebih lagi makanan kaleng untuk bayi dan
masih banyak contoh yang lain.

Dengan demikian, tidak bisa sepenuhnya benar bahwa bisnis
bersikap netral. Bahkan, bukan hanya melalui kehadirannya bisnis
menciptakan kebutuhan atau permintaan, melainkan melalui iklan
yang gencar apa yang semula tidak dibutuhkan menjadi
dibutuhkan. Contoh, jamu 的daman bagi wanita semula tidak
dibutuhkan. Tiba-tiba dengan iklan yang gencar jamu tersebut jadi
dibutuhkan. Bantal kepala buatan luar negeri yang gencar
diiklankan di TV itu menciptakan kebutuhan pada konsumen yang
semula yang tidak berpikir tentang bantal khusus seperti itu. Begitu
banyak produsen lain lagi, yang sesungguhnya bukan kebutuhan
tetapi dibuat jadi kebutuhan karena ulah pelaku bisnis.

Karena itu, bisnis harus dikendalikan dalam batas-batas yang
tidak sampai merusak kebebasan dan hak setiap orang: hak pelaku
bisnis dan hak konsumen atau hak masyarakat secara keseluruhan.
Pada tempat pertama, pelaku bisnis diharapkan masih punya
kesadaran moral dan tanggung jawab untuk memperhatikan efek
kegiatan bisnisnya bagi masyarakat, baik menyangkut kesehatan,
moral budaya, sosial, dan ekonomi. Diharapkan bahwa pelaku-
pelaku bisnis masih peka terhadap kepentingan masyarakat untuk
tidak sampai merusak hanya demi keuntungan bagi dirinya.


ETIKA BISNIS – STIE BUDDHI
2010


59

Satu langkah positif yang telah ditempuh di Indonesia adalah
kegiatan yayasan lembaga konsumen Indonesia yang melakukan
penelitian tentang berbagai produk dan jasa, kemudian
menyebarkan informasi tentang hasil penelitian itu baik melalui
majalahnya Warta konsumen maupun melalui kerja sama dengan
Koran ibu kota tertentu. Inilah sangat positif dan sangat
bermanfaat bagi masyarakat konsumen, yang umumnya awam,
untuk hati-hati memilih produk dan jangan sampai secara awam
dibodohi atau dicurangi oleh produen. Dengan kehadiran YLKI serta
hasil penelitian yang netral, independent, dan tak bisa kompromi,
pengusaha akan berhitung lebih saksama untuk menawarkan
barang dan jasa tertentu dalam pasar.


1. Hubungan Produsen dan Konsumen
Dalam pembicaraan mengenai bisnis, termasuk etika bisnis,
menyangkut interaksi antara produsen dan konsumen, selalu
dikatakan bahwa hak konsumen harus dihargai dan diperhatikan.
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai hak tertentu
yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak
kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki
seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak
dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat
orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan
persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini
tergantung oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah
kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak
kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk setiap
pihak harus tahu hak dan kewajibannya, apa konsekuensinya
dari persetujuan atau kontrak itu, jangka waktu dan lingkup
kontrak, dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta
yang salah atau memalsukan fakta tentang kondisi dan
syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua
informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain harus
diberikan sejelas mungkin dan tidak boleh diberikan dalam
wujud yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran atau
penafsiran ganda. Masing-masing pihak harus aktif meminta
informasi dan penjelasan serinci mungkin tentang berbagai hal
yang menyangkut persetujuan atau kontrak itu.


ETIKA BISNIS – STIE BUDDHI
2010


60

c. Tidak boleh ada pihak yang dipaksa untuk melakukan
kontrak atau perjanjian. Kontrak atau persetujuan yang
dilakukan dalam keadaan terpaksa dan dipaksa harus batal demi
hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk
tindakan yang bertentangan dengan moralitas. Bila ternyata
kontrak itu dimaksudkan untuk melakukan tindakan yang
bertentangan dengan moralitas, pihak-pihak tersebut bebas
melepaskan diri dari kewajiban untuk memenuhi tuntutan
dalamm kontrak itu. Dengan kata lain, kontrak itu harus
dianggap batal.

Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis
adalah interaksi manuisa lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis
antara penyalur dan konsumen atau pelanggan. Dalam transaksi ini
jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalah suatu bentuk
interaksi manusia, karenanya kendati penyalur hanya menjadi
perantara antara produsen dan konsumen, mereka juga
mempunyai tanggungjawab dan kewajiban moral untuk
memperhatikan hak dan kepentingan konsumen yang dilayaninya.
Mereka punya tanggungjawab untuk menuntut produsen agar
memenuhi berbagai hak konsumen yang berkaitan dengan produk
yang disalurkannya.

Dalam interaksi sosial manapun, demi menjamin hak
masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali
atau aturan.
• Pertama, ada aturan moral yang tertanam dalam hati
sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang
akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalam baik
produsen maupun konsumen untuk menghargai atau tidak
merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
• Kedua, perlu ada hukum yang dengan sangsi dan
hukumannya akan secara efektif mengendalikan dan
memaksa setiap pihak untuk menghormati atau paling sedikit
tidak merugikan hak dankepentingan masing-masing pihak.

Kedua perangkat pengendali diatas terutama tertuju pada produsen
dalam hubungannya dengan konsumen, paling kurang karena dua
alasan berikut ini, yaitu :
• Pertama, dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan
di satu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang
atau jasa dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama
semakin lemah kalau pasar bersifat tertutup atau
monopolistis.

ETIKA BISNIS – STIE BUDDHI
2010


61

Dalam pasar yang sangat terbuka dan dalam situasi dimana
konsumennya sudah sangat kritis serta punya organisasi
konsumen yang kuat, posisi ini malah bisa terbalik. Produsen
bisa sangat lemah posisinya.
• Kedua, dalam kerangka bisnis sebagai sebuah profesi,
konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk
menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional.
Produsen dalam hal ini diandaikan adalah orang yang
profesional dan yang karena itu bisa diandalkan dan dipercaya
dalam menyediakan barang kebutuhan konsumen sesuai
standar yang baik, yang tidak bisa disediakan sendiri oleh
konsumen secara profesional karena satu dan lain alasan.

Untuk mengamankan kepentingan masyarakat, konsumen
dalam hal ini, dibutuhkan aturan sebagaimana halnya dalam bidang
profesi manapun. Aturan ini sekaligus menggariskan kewajiban
yang harus dipenuhi produsen (termasuk pemasok dan penyalur)
terhadap konsumennya. Aturan tersebut adalah :
• Pertama, produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang
melekat, baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan
tentang produk itu. Dasar pemikirannya, pembeli membeli sebuah
produk umumnya karena tertarik pada informasi menyangkut
produk itu baik yang tertera langsung pada produk itu maupun
pada iklannya. Konsumen tidak boleh ditipu oleh produsen dan
penjual dengan produk tertentu. Semua ketentuan mengenai
produk itu harus dipenuhi, misalnya masa berlaku, tidak membuat
orang kecanduan, ridak mengandung alkohol, halal, keamanan,
unsur-unsur atau komponen kimiawinya, dan seterusnya.
• Kedua, produsen punya kewajiban untuk menyingkapkan semua
informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang
sebuah produk. Jadi produsen tidak boleh menutup-nutupi
informasi penting tertentu : kadar alkohol, halal, unsur kimia, dan
sebagainya. Semua fakta harus diungkapkan secara benar dan
tuntas, termasuk mengenai resiko keamanan dan keselamatan
dalam menggunakan produk tertentu.
• Ketiga, kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar
tentang produk yang ditawarkan. Kewajiban ini jauh lebih keras
dari dua kewajiban lain diatas karena mengatakan hal yang tidak
benar tentang suatu produk sudah jelas-jelas terkandung unsur
penipuan Ada maksud sadar untuk menipu konsumen.

Beberapa hak konsumen yang harus dipenuhi oleh produsen
adalah :
o Pertama, Konsumen berhak mendapat informasi yang lengkap dan
benar. Konsumen perlu mendapat informasi yang lengkap dan
benar tentang produk dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
ETIKA BISNIS – STIE BUDDHI
2010
85

BAB XII
MONOPOLI DAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH


A. MONOPOLI
Adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu
perusahaan yang menjual produk atau komoditas
tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada
hambatan bagi perusahaan atau pengusaha untuk masuk
dalam bidang industri atau bisnis tertentu.
(Pasar hanya dikuasai oleh satu atau segelintir
perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk
kedalamnya.


Macam – Macam Monopoli :

1. Monopoli Alamiah
Adalah monopoli yang lahir secara wajar dan
alamiah karena kondisi objektif yang di miliki oleh
suatu perusahaan yang menyebabkan perusahaan
tersebut unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi
dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan
lain.
Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar
bersifat sangat terbuka, sehingga perusahaan lain
bebas masuk dalam jenis industri yang sama.
Namun, perusahaan lain tidak mampu menandingi
perusahaan monopolistis sehingga perusahaan yang
unggul tadi relatif menguasai pasar dalam jenis
industri tersebut.
Meski ada produk subtitusi atau pengganti, tapi
sering kali produk pengganti ini sulit menyamai dan
menyaingi produk unggulan yang memonopoli pasar
karena kekhasan produk unggulan tersebut yang
sudah disenangi konsumen.
Jadi, monopoli perusahaan tersebut memang
didasarkan pada keunggulannya dalam pasar.
Sementara pasar tersebut tetap terbuka untuk
dimasuki oleh pesaing-pesaingnya.

ETIKA BISNIS – STIE BUDDHI
2010




86


2. Monopoli Artifisial
Adalah monopoli yang lahir karena persekongkolan
atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha
dan pengusaha demi melindungi kepentingan
kelompok pengusaha tersebut.

Monopoli ini dapat lahir karena pertimbangan
rasional maupun irasional.

Secara rasional misalnya demi melindungi industri
dalam negeri, demi memenuhi economic of scale
dan lain-lain. Meski pertimbangan rasional bisa
sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-
samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada
yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini
merupakan suatu rekayasa sadar yang pada
akhirnya akan menguntungkan kelompok yang
mendapat monopoli dan merugikan kepentingan
kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas
masyarakat.

Monopoli ini tetap harus mengindahkan prosedur
yang fair dan adil, terbuka, dan dapat
dipertanggungjawabkan tidak hanya secara politis
melainkan juga secara moral, sehingga tidak bersfat
sepihak, sewenang-wenang dan tidak curang.

Monopoli artifisial tanpa ada pertimbangan rasional
dan objektif, bersumber paling pokoknya adalah dari
bantuan pemerintah entah secara langsung atau
tidak langsung, demi melindungi kepentingan bisnis
tertentu dengan mengorbankan kepentingan
kelompok bisnis lain, atau mengorbankan
kepentingan bersama, ataupula dengan
mengorbankan rasa keadilan dalam masyarakat.

Pemerintah memberi dukungan, bahkan
perlindungan secara politik secara istimewa, melalui
aturan dan kebijaksanaan politik ekonomi tertentu.

ETIKA BISNIS – STIE BUDDHI
2010




87


Yang pada akhirnya akan menghambat perusahaan
dan kelompok usaha lain untuk masuk dalam jenis
industri yang sama, demi kepentingan erusahaan
monopolis tersebut.

Monopoli Artifisial banyak menimbulkan beberapa
masalah etis dan pelik karena :

a. Masalah Keadilan :
Dilanggarnya prinsip perlakuan yang sama bagi
semua pengusaha atau kelompok bisnis, ada
kelompok yang diperlakukan istimewa tanpa
alasan rasional sementara yang lain disingkirkan
secara menyakitkan dan secara tidak fair.
Mereka terpaksa dan dipaksa mengalah demi
kepentingan kelompok tertentu dengan dalih
kepentingan nasional. Sehingga, jelas ada
kelompok pengusaha yang dirugikan.

Hal yang menyakitkan dan menimbulkan
persoalan etis adalah bahwa Negara yang
seharusnya bersikap netral tak berpihak, dengan
praktek monopoli itu telah bertindak secara
berpihak, mempraktekkan politik diskriminasi
dalam bidang ekonomi. Juga merugikan
masyarakat yang telah dipaksa dan dengan
terpaksa membeli produk dari perusahaan
monopolistis karena tidak bisa memilih berbagai
alternative barang kebutuhannya karena tidak
ada kemungkinan lagi konsumen untuk memilih
secara bebas.

b. Ketimpangan ekonomi (Ketidakadilan
distributif)
Bahwa monopoli menimbulkan ketimpangan
atau distribusi ekonomi yang tidak merata antara
kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.
Kelompok tertentu mengakumulasi keuntungan
dan kekayaan secara melimpah ruah, gampang,
dan melalui cara yang curang sementara
ETIKA BISNIS – STIE BUDDHI
2010




88

kelompok lain terpinggirkan kalau bukan
semakin miskin dan bangkrut.

Hal-hal yang berkaitan dengan ketimpangan
ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek
monopoli, yaitu :
• Perusahaan monopolistis diberi wewenang
secara tidak fair untuk menguras kekayaan
bersama demi kepentingannya sendiri
dalam selubung kepentingan bersama.
Secara moral akan dapat dipertanyakan
殿tas dasar apa perusahaan tertentu
mendapat hak pengelolaan kekayaan alam
hutan, tambang dan sebagainya ?
• Rakyat atau konsumen yang sudah miskin
dipaksa untuk membayar harga produk
monopolistis yang jauh lebih mahal. Daya
beli masyarakat dikuras demi kekayaan
kelompok kaya yang mendapat monopoli
tersebut.
• Ketimpangan ekonomi akibat praktek
monopoli juga berkaitan dengan tidak
samanya peluang yang terbuka bagi
semua pelaku ekonomi oleh adanya
praktek monopoli itu.

c. Terlanggarnya kebebasan baik pda
konsumen maupun pada pengusaha
Konsumen tidak punya pilihan lain selain produk
dari perusahaan monopoli. Konsumen tidak bisa
bebas memilih barang dan jasa yang sesuai
dengan kemampuan ekonominya karena hanya
ada satu produk dengan harga yang telah
ditetapkan tersebut.
Sementara pengusaha lain jelas tidak bisa
menikmati kebebasan berusaha karena
hambatan yang secara sengaja diciptakan untuk
melindungi perusahaan monopolistis.
Tidak etis dan merusak mekanisme pasar yang
fair.

ETIKA BISNIS – STIE BUDDHI
2010




89




B. OLIGOPOLI
Oligopoli adalah salah satu bentuk monopoli tetapi agak
berbeda sifatnya. Kalau monopoli merupakan kolusi
antara pengusaha dan penguasa, maka oligopoli
sesungguhnya adalah kolusi antara pengusaha dengan
pengusaha. Oligopoli agak berbeda sifatnya dengan
monopoli karena oligopoli terletak di antara pasar yang
bebas dan terbuka di satu pihak dan monopoli di pihak
yang lain. Dalam praktek oligopoli pasar dikuasai oleh
segelintir pengusaha - semakin sedikit baik – bukan
karena ada kolusi dengan pemerintah melainkan karena
kolusi di antara segeliter pengusaha tersebut untuk
menguasai dan mendite pasar.
Milton friedman menyebut praktek seperti ini sebagai
monopoli dengan sumber utamanya pada kolusi
perusahaan swasta.

Inti dari oligopoli adalah bahwa beberapa perusahaan
sepakat baik secara tersirat maupun tersurat untuk
menetapkan harga produk dari industrinya sejenis pada
tingkatnya yang jauh lebih tinggi dari harga berdasarkan
mekanisme murni dalam pasar. Dalam hal ini setiap
perusahaan sejenis sangat peka terhadap harga dan
strategi pasar yang diambil oleh masing-masing
perusahan. Dengan demikian, baik secara tersirat(diam-
diam) maupun secara tersurat (melalui perjanijian)
mereka akan menyesuaikan harga dan strategi pasar
sesuai dengan langkah yang di tempuh perusahaan lain.

Kalau dalam praktek monopoli artificial perusahaan
tertentu melakukan kolusi dengan penguasa demi
mengalahkan, atau lebih tepat menyingkirkan,
perusahaan lain, maka dalam praktek yang terjadi adalah
persekongkokan antara beberapa perusahaan sejenis
dengan tujuan utama untuk mengalahkan dan mendikte
konsumen.
Artinya, dari pada didikte oleh pasar (konsumen),
perusahaan-perusahaan tertentu bersekongkol untuk
ETIKA BISNIS – STIE BUDDHI
2010